Meneliti Hak Istri dan Anak Pasca Perceraian, KASUBAG PA Jember Raih Magister Hukum di UIN KHAS Jember

KASUBAG PA Jember raih Magister Hukum di UIN KHAS Jember

Bacadoloe.com - Kasubag Perencanaan, TI dan Pelaporan Pengadilan Agama Jember, Samina Laela berhasil mempertahankan Tesisnya di hadapan penguji saat Sidang Tesis di Pascasarjana UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, pada Kamis, 9 November 2023 kemarin.

Amy sapaan akrabnya, mengangkat Tesis dengan judul ‘Strategi Layanan Yaumuna Sebagai Upaya Penjaminan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Jember’. Dalam penelitiannya, wanita kelahiran Rotendao itu mengungkapkan, kasus perceraian yang diproses di Pengadilan Agama masih marak terjadi. Angka perceraian meningkat 54% dibandingkan tahun 2020. Pada 2021, yaitu dari 291.677 kasus menjadi 447.743 kasus. Tingginya angka kasus perceraian juga terjadi di Pengadilan Agama Jember.

“Adapun penyebab terbanyak perceraian sepanjang tahun 2021 yaitu perselisihan dan pertengkaran berkelanjutan (tidak harmonis), yakni sebanyak 279.205 kasus,” jelas Amy.

Sayangnya, lanjut Amy, masih terdapat banyak hak perempuan dan anak anak pasca perceraian yang kurang terlindungi, sehingga menyebabkan Mahkamah Agung merilis Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum yang kemudian oleh Badilag dibreakdown dengan Keputusan Dirjend Badilag MARI Nomor 1959 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Ringkasan Kebijakan (Policy Brief) Jaminan Perlindungan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca perceraian.

“Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pengadilan Agama Jember menciptakan program inovasi berupa program Yaumuna (Layanan Khusus Perempuan dan Anak). Program Yaumuna dirilis berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Jember Nomor W13-A4/3330/OT.01.1/SK/7/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang Penetapan Inovasi Berbasis Aplikasi dan Non Aplikasi pada Pengadilan Agama Jember,” terangnya.

Amy menjelaskan, kurang lebih ada tiga strategi yang dikembangkan oleh Yaumuna dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Pertama, strategi penguatan kerja sama dengan stakeholder, seperti Polres Jember, Perguruan Tinggi, Organisasi Bantuan Hukum Se-Jember, Pemkab Jember dan lainnya.

Kedua, strategi penjaminan hak secara non litigasi, di mana mediasi dan negosiasi menjadi salah satu strategi utama yang dilakukan oleh Yaumuna di Pengadilan Agama Jember. Ketiga, strategi penerapan bidang yustisial, misalnya penerapan nafkah yang wajib diberikan sebelum ikrar talak (Sema No. 1 Tahun 2017 huruf C angka 1 ), menahan akta cerai (SEMA No. 2) Tahun 2019, dan lainnya.

“Dampak dari strategi yang dilakukan oleh Yaumuna juga terbilang efektif, seperti mulai adanya sosialisasi yang cukup masif di PTSP, praktik ex-officio hakim, peran mitra yaumuna, besarnya biaya titipan nafkah di Pengadilan Agama Jember,” tutur Amy yang saat ini tinggal di Kabupaten Jember. 

Amy mengaku, selain Tesisnya akan dipublikasikan ke dalam bentuk buku, ia juga akan mempersiapkan untuk melanjutkan studinya di jenjang doktoral atau S-3 Hukum. “Insyaallah ya semoga dipermudah oleh Allah Swt. Kalau diterbitkan ke dalam bentuk buku, itu insyaallah pasti, sudah ada penerbit yang siap menerbitkannya,” ungkapnya.

Hadir pada saat itu tim penguji yang terdiri dari Ketua Sidang, Dr. Kun Wazis, S.Sos, M.I.Kom, Penguji Utama, Dr. H. Ahmad Junaidi, S.Pd, M.Ag, Pembimbing 1, Dr. Ishaq, M.Ag, Pembimbing 2, Dr. Moh. Lutfi Nur  Cahyo, M.H.I. 


Kontributor : M. Irwan Zamroni Ali

Editor : Edi Supriyanto

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama