Presiden Jokowi Naikkan Gaji ASN 8% Tahun Depan, Bagaimana Dengan Honorer ?

Ilustrasi ASN di Indonesia

Bacadoloe.com - Pemerintah Indonesia melalui Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri tahun 2024 mendatang sebesar 8%. Sedangkan gaji pensiunan naik cukup signifikan yakni 12%, Jumat (18/8/2024).


Hal itu diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat hari Rabu yang lalu.


"RAPBN tahun 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, harapannya akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi.


Orang nomor satu di tanah air tersebut juga mengatakan, kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pensiunan dilakukan untuk memastikan transformasi berjalan efektif.


"Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan dengan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional," ungkapnya.


Lantas berapa besaran gaji yang bakal diterima ASN tahun 2024 mendatang ? Berikut rinciannya :


Adapun gaji ASN 2023 dan pensiunan diatur Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.


Yang terendah gaji ASN ada pada golongan I a dengan gaji Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800, jika naiknya 8% maka gaji golongan I a kemungkinan akan naik menjadi Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664.


Hitungan tersebut berdasarkan perhitungan gaji saat ini ditambah dengan 8% dari gaji Ia Rp 124.864 - Rp 186.864.


Sedangkan untuk gaji tertinggi ASN sebesar Rp 5.901.200 untuk golongan IV e. Jika dinaikkan 8% maka tahun depan gaji golongan IV e menjadi Rp 6.373.296. Jika dihitung dari persentase gaji saat ini kenaikannya Rp 472.096.


Lantas bagaimana dengan gaji tenaga honorer ?


Dalam pidatonya presiden Jokowi tidak menyinggung sama sekali terkait gaji tenaga honorer, jadi kesimpulan dari bacadoloe.com gaji tenaga honorer tidak ada perubahan, dan tetap seperti sebelumnya. 


Pewarta : Nur

Editor : Yasit


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama