Bacadoloe.com - Pendataan Non ASN (Anggota Struktural dan Fungsional) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pendataan ini bertujuan untuk mengetahui jumlah dan profil Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah.
Kini, pemerintah telah mengambil tindak lanjut berupa pengangkatan Non ASN yang telah terdata menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). PPPK adalah pegawai pemerintah yang ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.
Dengan pengangkatan Non ASN menjadi PPPK, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini karena PPPK memiliki kemampuan dan kompetensi yang lebih baik dibandingkan Non ASN. Selain itu, PPPK juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan ASN.
Selain itu, pengangkatan Non ASN menjadi PPPK juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para Non ASN. Hal ini karena PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan ASN, seperti hak untuk mendapatkan gaji, tunjangan, dan jaminan sosial.
Dengan demikian, pengangkatan Non ASN menjadi PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan para Non ASN. Dengan adanya tindak lanjut ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan para Non ASN di Indonesia. Semoga wacana tersebut bisa terealisasi.
Penulis : Uh
Editor : Um