Mau Tau Berapa Daftar UMR Provinsi Jawa Timur Tahun 2023? Berikut Penjelasannya

Ilustrasi UMR Provinsi Jawa Timur tahun 2023

Bacadoloe.com - Upah Minimum Regional (UMR) merupakan nominal upah yang diterima karyawan berdasarkan daerah mereka dipekerjakan.

Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur (DP Prov Jatim) sendiri memulai rapat untuk membahas Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023, yang berlangsung di Malang. Rabu, (30/11/2022).

Himawan Estu Bagijo selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur mengatakan, setelah pembahasan nantinya akan ada lagi pembahasan kedua dan diakhiri dengan pleno.

Hasil dari pleno nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur yakni Khofifah Indar Parawansa, untuk pengambilan kebijakan dan mengumumkan UMK Tahun 2023.

“Berdasarkan aturan Permenaker, untuk UMK 2023 ditandatangani dan diumumkan pada 7 Desember 2022. Maka DP Prov Jatim akan melangsungkan rapat dua hari yaitu hari Rabu (30/11/2022 dan Kamis (01/12/2022), red) untuk melakukan pembahasan". dikutip laman resmi jatim.

Adapun untuk UMK Tahun 2023 yang masuk ke DP Prov Jatim sudah keseluruhan dari Kabupaten /Kota.

“Batas akhir penyerahan UMK yaitu pada 29 November 2023. Dan senuanya sudah menyerahkan". imbuh Himawan

Upah Minimum Provinsi (UMP) ada tiga tipe diantaranya pertama, tipe PP 78 diusulkan oleh pekerja. Kedua, tipe PP 36 diusulkan oleh Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Ketiga tipe selanjutnya Pemerintah tunduk dalam Permenaker No 18 Tahun 2022.

“Nanti kami juga melihat itu". tambah Himawan.

Lebih lanjut Himawan Estu Bagijo menyampaikan, nantinya DP Prov Jatim juga melihat dari usulan ada yang berada dibawah UMP atau tidak. Jika ada usulan yang masih dibawah UMP, maka DP Prov Jatim akan menyesuaikan dengan standar UMP.

“Tentunya di DP Prov Jatim semuanya akan menampung seluruh aspirasi yang muncul dengan berbagai pertimbangan. DP Prov Jatim nantinya bisa memberikan hasil ke Ibu Gubernur itu sudah clear, kewenangan memutuskan dan mengumumkan berada di Ibu Gubernur”. tambah Himawan.

Himawan Estu Bagijo menambahkan,

mengaku juga belum melihat hasil usulan UMK, karena akan dibuka bersama di DP Prov Jatim. 

“Yang pasti ada kenaikan UMK. Jika mengacu UMP, averagenya 6-7 persen. Misalkan jika di Surabaya gunakan 7 persen. Kira kira bisa mencapai 280 ribuan". tutup Himawan.

Berikut daftar UMR 2023 Provinsi Jawa Timur:

1. Kota Surabaya: Rp 4.375.479,19

2. Kabupaten Gresik: Rp 4.372.030,51

3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.368.581,85

4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.365.133,19

5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.354.787,17

6. Kabupaten Malang: Rp 3.068.275,36

7. Kota Malang: Rp 2.994.143,98

8. Kota Pasuruan: Rp 2.838.837,64

9. Kota Batu: Rp 2.830.367,09

10. Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095,88

11. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.553.265,95

12. Kabupaten Tuban: Rp 2.539.224,88

13. Kota Mojokerto: Rp 2.510.452,36

14. Kabupaten Lamongan: Rp 2.501.977,27

15. Kota Probolinggo: Rp 2.376.240,63

16. Kabupaten Jember: Rp 2.355.662,91

17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.328.899,12

18. Kota Kediri: Rp 2.118.116,63

19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.079.568,07

20. Kabupaten Kediri: Rp 2.043.422,93

21. Kota Blitar: Rp 2.039.024,44

22. Kabupaten Tulungagung: Rp 2.029.358,67

23. Kabupaten Blitar: Rp 2.015.071,18

24. Kabupaten Lumajang: Rp 2.000.607,20

25. Kota Madiun: Rp 1.991.105,79

26. Kabupaten Sumenep: Rp 1.978.927,22

27. Kabupaten Nganjuk: Rp 1.970.006,41

28. Kabupaten Ngawi: Rp 1.962.585,99

29. Kabupaten Pacitan: Rp 1.961.154,77

30. Kabupaten Bondowoso: Rp 1.958.640,12

31. Kabupaten Madiun: Rp 1.958.410,31

32. Kabupaten Magetan: Rp 1.957.329,43

33. Kabupaten Bangkalan: Rp 1.956.773,48

34. Kabupaten Ponorogo: Rp 1.954.281,32

35. Kabupaten Trenggalek: Rp 1.944.932,74

36. Kabupaten Situbondo: Rp 1.942.750,77

37. Kabupaten Pamekasan: Rp 1.939.686,39

38. Kabupaten Sampang: Rp 1.922.122,97


Pewarta : E Yan

Editor : Nys

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama