Jumlah Kasus Covid-19 Sub varian X-BB Meningkat, Berikut 10 Aturan PPKM Yang Ditetapkan Pemerintah

Foto ilustrasi virus corona atau covid-19 sub varian X-BB


Bacadoloe.com - Kasus Covid-19 di Jawa Timur dilaporkan kembali mengalami kenaikan. Hal tersebut diketahui dari laman resmi instagram Pemprov Jatim yang mengkonfirmasi positif. 

Grafik kenaikan kasus Covid-19 Jawa Timur yang terkonfirmasi diantaranya, Kota Surabaya mengalami lonjakan sebanyak 63, kemudian Sidoarjo sebanyak 42. Selain itu ada beberapa kabupaten yang juga mengalami kenaikan kasus, seperti Lumajang, Banyuwangi, Gersik, Kabupaten Malang, Kota Malang, Kabupaten Jombang dan beberapa daerah lain. 

Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh Indonesia untuk menekan kenaikan jumlah kasus Covid-19 Sub Varian X-BB. Perpanjangan PPKM ini guna menekan jumlah kasus yang meningkat beberapa waktu belakangan.

"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan COVID-19," Ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, Selasa (8/11/2022).

Sedangkan aturan PPKM tersebut tertuang melalui Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali. PPKM berlaku mulai tanggal 8-21 November 2022.

Kemudian untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, seluruh wilayah juga menerapkan PPKM level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022. PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku hingga 5 Desember 2022.

Berikut 10 aturan untuk PPKM level 1:

1. Kegiatan Belajar

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB Mendikbud, Menkes dan Mendagri.

2. WFO 100%

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Kapasitas Pasar-Supermarket 100%

Kapasitas untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100%. Pengunjung juga wajib menggunakan PeduliLindungi.

4. Kapasitas Warung Makan-Kafe 100%

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100%.

Selain itu, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bias divaksin karena alas an kesehatan.

5. Restoran/rumah

Bagi restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat.

6. Mall Buka Sampai Pukul 22.00

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan Pukul 22.00. Bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

7. Kapasitas Bioskop 100%

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas maksimal 100% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bias divaksin karena alasan kesehatan.

8. Tempat Ibadah 100%

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

9. Kegiatan Seni Budaya-Olahraga Kapasitas 100%

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

10. Transportasi Umum 100%

Sementara itu, transportasi umum masal, taksi dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.


Pewarta: Adit

Editor: Ady

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama