Presiden Jokowi saat menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 5 tokoh di Istana negara |
Bacadoloe.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi beri gelar pahlawan nasional kepada 5 tokoh yang dianggap mempunyai jasa besar terhadap NKRI.
Pemberian gelar pahlawan nasional oleh Jokowi kepada 5 tokoh tersebut digelar di istana negara.
"Hari ini pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh yang telah memberikan kontribusi besar kepada bangsa dan negara," ungkap Jokowi dalam keterangan pers, Senin (7/11/2022).
Adapun nama 5 tokoh yang resmi diberi gelar pahlawan nasional tersebut sebagai berikut:
"Dokter-dokter HR Soeharto dari provinsi Jawa Tengah. KGPAA Paku Alam ke-8 dari Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemudian dokter Rubini natawisastra dari Kalimantan Barat, dan haji Salahudin bin talabudin dari provinsi Maluku Utara serta Kyai Haji Ahmad Sanusi dari provinsi Jawa Barat," ungkap Jokowi.
Disamping memberikan gelar pahlawan nasional kepada 5 tokoh tersebut, Jokowi juga menegaskan, negara mengakui dan menghormati kesetiaan dan jasa-jasa Presiden pertama Republik Indonesia (RI) Soekarno kepada bangsa dan negara Indonesia.
Jokowi mengatakan, pengakuan dan penghormatan itu terbukti dari gelar pahlawan yang diberikan oleh pemerintah kepada sang proklamator Bung Karno.
"Hal ini merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara," ungkap Jokowi
"Sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan maupun sebagai kepala negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi mengatakan, ada bagian sejarah kepahlawanan Bung Karno yang perlu penegasan, terutama terkait Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintah dari Presiden Soekarno.
Presiden Jokowi menegaskan, berdasarkan Tap MPR Nomor I/MPR/2003, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.
Presiden Jokowi membeberkan, pada tahun 1986, pemerintah telah menganugerahkan Bung Karno sebagai pahlawan proklamator. Kemudian, Bung Karno juga dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh pemerintah pada tahun 2012.
"Artinya, Ir Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan," tutupnya.
Pewarta : Nur
Editor : Nys