Gawat ! Nikita Mirzani Terancam Hukuman 12 Tahun, Begini Kata Hotman Paris Hutapea

 

Foto Nikita Mirzani yang tersandung kasus pencemaran nama baik (Instagram)

Bacadoloe.com - Nikita Mirzani merupakan artis yang menuai banyak kontroversi. Sudah beberapa kali berurusan dengan kepolisian, namun dirinya sering kali lolos dari hukum.

Berbeda saat ini, kasus hukum Nikita Mirzani berbuntut panjang. Ia dikurung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B, Serang.

Kasus hukum yang menimpa Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Dari kasus itu, Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang, ikut menanggapi kasus yang menimpa Nikita Mirzani.

Ia  mengaku dirinya baru mendapatkan informasi bahwa Nikita Mirzani disangkakan satu pasal dengan ancaman hukuman 12 tahun.

"Pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun," sampai Hotman Paris dalam acara TV.

Kendati demikian, pengacara kaya raya itu tidak serta merta membenarkan penerapan pasal dengan ancaman hukuman yang tinggi dalam kasus yang menimpa Nikita Mirzani.

Kemudian, Bang Hotman meminta Dito Mahendra selaku pelapor membuktikan kerugian materiil yang benar-benar diterimanya.

"Keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor ini benar-benar mengalami kerugian materiil atau tidak, jadi nama tercemar dan menimbulkan kerugian materiil," katanya.

Bang Hotman tetap meralat ucapannya tentang penahanan Nikita Mirzani atas dugaan pelanggaran UU ITE sesudah mengetahui pasal yang dikenakan.

"Tahu pasal apa saja yang dikenakan, langsung saya hapus postingannya, kan sudah terjawab kenapa Nikita ditahan," imbuhnya.

Diketahui dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.


Pewarta: Hendra

Editor : Nys

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama