Foto salah satu guru di MTs Nurul Aziz Suboh Situbondo |
Bacadoloe.com - Masih banyak pula status guru di Indonesia yang masih belum berstatus sertifikasi.
Dikarenakan berbagai sebab salah satunya karena belum berkesempatan untuk mengikuti yang namanya program PPG (Pendidikan Profesi Guru).
Namun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyiapkan tunjangan tambahan penghasilan atau Tamsil.
Untuk dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan ini, tentu saja guru non sertifikasi perlu lengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.
Terkait besaran tunjangan ini, terdapat suatu perbedaan nominal dengan tunjangan yang diterima oleh guru yang telah sertifikasi.
Sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek yang telah keluar Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan untuk Guru ASN Daerah.
Sebelum mengetahui mengenai berbagai ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi guru non sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan, guru perlu tahu jenis-jenis tunjangan yang sudah ada.
Pertama, Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dapat diperoleh guru ASN daerah yang telah sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua, Tunjangan Khusus, tunjangan yang diberikan kepada guru yang ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang telah dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Ketiga, Tunjangan Tambahan Penghasilan, untuk guru ASN yang belum berstatus sertifikasi, Kemdikbud memberikan suatu tambahan penghasilan yang akan menjadi penghasilan, dan disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.
Sesuai dalam pasal 11 Permendikbudritek Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan bahwa tambahan penghasilan guru ASN daerah belum sertifikasi adalah sebesar Rp250.000 setiap bulannya.
Lalu apa saja syarat untuk guru non sertifikasi mendapatkan tambahan penghasilan?
Berikut ini merupakan syarat guru ASN daerah agar dapat menerima tambahan penghasilan, yaitu:
1. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
3. Belum memiliki sertifikat pendidik
4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4
5.Memiliki NUPTK
6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Terdaftar aktif pada Dapodik
Perlu menjadi suatu catatan, untuk poin nomor 7 yakni memenuhi beban kerja akan dikecualikan bagi guru ASN daerah dengan kriteria berikut:
1. Guru ASN daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau 3 bulan dan mendapat izin/persetujuan dari PPK
2. Guru ASN daerah yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari PPK
3. Guru ASN daerah yang bertugas di daerah khusus
Jika guru ASN daerah memenuhi syarat di atas, akan menerima tambahan penghasilan dari lembaga Kemdikbud yang disalurkan melalui rekening bank penerima.
Demikian informasi mengenai , Untuk Guru Non Sertifikasi, lengkapi Syarat Ini untuk Dapat Tunjangan Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud semoga dapat menjadi perhatian dan dapat bermanfaat.
Pewarta : Edi Supriyanto
Editor : Nys