Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso |
Bacadoloe.com - Informasi mengenai pendaftaran seleksi penyelenggara pemilu Kecamatan (PPK) dan juga penyelenggara pemilu Desa (PPS) Pemilu 2024 sedang diburu oleh masyarakat yang berkeinginan menjadi penyelenggara Pemilu.
Pendaftaran Seleksi PPK maupun PPS Pemilu 2024 akan dijadwalkan segera, diketahui perekrutan akan dilaksanakan sebelum menginjak awal tahun 2023.
Mekanisme seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024 cukup berbeda dengan mekanisme penyelenggaraan yang dilaksanakan pada Pemilu sebelumnya.
Terjadinya perubahan pendaftaran PPK dan PPS lantaran diberlakukannya Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) kini telah resmi diluncurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Maka tak heran jika masih banyak calon pendaftar yang belum mengetahui terkait bagaimana cara mendaftar melalui aplikasi SIAKBA.
Jika kamu memiliki keinginan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PPK maupun PPS, segeralah ketahui terlebih dahulu cara daftarnya.
Berikut cara pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui SIAKBA.
1. Akses link https://siakba.kpu.go.id/
2. Klik Login yang ada dalam tampilan website.
3. Apabila belum memiliki akun silahkan lakukan pendaftaran dengan cara mengklik silahkan buat akun disini.
4. Selanjutnya lakukan registrasi dengan cara mengisi nama lengkap, email dan pasword.
5. Tunggu email balasan selanjutnya aktivasi akun di email yang sebelumnya didaftarkan.
6. Setelah akun dinyatakan aktif lakukan login dalam website.
7. Selanjutnya lengkapi seluruh biodata lengkap sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Pewarta : Edi Supriyanto
Editor : Nys