Logo BAN-PT yang memberi sanksi berat kepada 26 Perguruan Tinggi |
Bacadoloe.com - Sejumlah Perguruan Tinggi telah diberikan sanksi berat oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Hal itu diungkapkan langsung oleh Prof Ari Pubayanto selaku Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT saat acara Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh KPK di Sleman, Selasa (15/11/2022).
Selama 3 bulan terakhir, tercatat ada 26 Perguruan Tinggi yang diberi sanksi berat oleh BAN-PT karena dinilai melakukan praktik yang tidak layak bahkan mengarah kepada korupsi.
"3 bulan terakhir ini ada 26 perguruan tinggi yang diberikan sanksi berat," ungkap Ari
Bahkan, diketahui ada 1 Perguruan Tinggi di Surabaya yang dicabut izin penyelenggaraannya karena karena tidak ada proses pembelajaran di perguruan tinggi tersebut.
"Satu perguruan tinggi di Surabaya dicabut izin penyelenggaranya karena mereka melakukan praktik yang tidak layak dilakukan, mungkin itu juga masuk korupsi. Artinya mendapat izin penyelenggara, mendapat akreditasi BAN-PT, menerima mahasiswa aktif, tetapi tidak ada proses pembelajaran, tapi memberikan ijazah," kata Ari.
Salah satu perguruan tinggi di Surabaya yang dicabut izinnya tersebut Kata Ari, diketahui mahasiswa tetap mendaftar dan ada di database BAN-PT. Termasuk ijazah mereka juga terdaftar di BAN-PT. Namun, tidak ada proses pembelajaran di perguruan tinggi itu.
"Nggak perlu sekolah, ijazah dikasih tapi menunggu 3 tahun setengah," ungkapnya.
Sayangnya Prof Ari Pubayanto selaku Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT tidak membeberkan nama-nama 26 perguruan tinggi yang diberikan sanksi dan 1 kampus di Surabaya yang dicabut izin penyelenggaraannya tersebut.
"Kami tidak bisa melakukan penindakan tetapi kami bekerjasama dengan Direktorat Kelembagaan yang melakukan pembinaan, kita lakukan pembinaan bahkan kita cabut kalau terlalu, izin penyelenggaranya dicabut. BAN PT juga mencabut akreditasinya," ujar Ari
Ia berharap ada peran aktif dari masyarakat terkait Perguruan Tinggi yang tidak sesuai prosedur. Sehingga ketika ada aduan dari masyarakat pihak BAN-PT bisa melakukan survei ke lapangan.
Pewarta : Nur
Editor : Nys