Terbaru, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Putri Candrawathi Ikut Menembak Brigadir Joshua di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Foto Putri Candrawathi yang di duga menembak Brigadir J

Bacadoloe.com - Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J diketahui banyak menuai persoalan yang membingungkan publik.

Awalnya kasus ini sempat viral karena dikabarkan saling baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu aliau Bharada E.

Ternyata setelah diusut, kasus ini bukan baku tembak melainkan ditembak oleh Bharada E dan Ferdy Sambo. Ferdy Sambo menyetting semuanya untuk membunuh Brigadir Joshua lantaran mengaku istrinya menjadi korban seksual dari Brigadir Joshua.

Terbaru hari ini, Selasa (25/10/2022), Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir Joshua, mengaku yang menembak tidak hanya dua orang melainkan tiga orang.

"Pada awalnya dibilang yang menembak saudara Richard Eliezer, tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," terangnya di depan Majelis Hakim.

Kamaruddin mengatakan bahwa Putri Candrawathi terlibat melakukan penembakan yang terjadi rumah dinas Ferdy Sambo berdasarkan ada informasi yang disampaikan kepadanya.

"Menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," ujarnya.

Namun setelah ditanya oleh hakim informasi tersebut dari siapa, Kamaruddin menyampaikan informasi tersebut bersifat rahasia.

"Kami memperoleh informasi yang mulia bersifat rahasia," katanya.

Majelis hakim yang terhormat menanggapi keterangan tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan, lantaran memakai anonim.

Sebelumnya, ketiga pelaku ini terancam hukuman berat dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Selain itu, terdapat Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. Lima orang tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," terang jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Pewarta: Hendra

Editor: Ady

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama