Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Di Gelar Hari Ini, Terdakwa Ferdy Sambo Dan Kawan-Kawan

Sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan

Bacadoloe.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi memulai sidang perdana dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan, Senin (17/10) hari ini.

Persidangan di mulai pada pukul 09.32 WIB. Sambo langsung duduk dalam barisan depan kursi terdakwa.

Dalam ruang sidang juga sudah tampak hadir 16 orang tim jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara tiga terdakwa lainnya seperti Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf tidak hadir di ruang sidang meski sudah tiba di PN Jakarta Selatan. 

Setelah Ferdy Sambo masuk ruang sidang, giliran Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa beserta anggotanya Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono memasuki ruang persidangan.

Sidang dimulai usai majelis Hakim Wahyu membacakan para indentitas terdakwa serta memastikan mereka sehat untuk menjalani persidangan.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi tempat dalam persidangan kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun lima terdakwa yang disidang dalam kasus ini merupakan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Khusus untuk Richard bakal menjalani sidang Selasa esok.

Kelima terdakwa itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sejumlah petugas kepolisian dan ambulans disiagakan di dalam dan luar PN Jakarta Selatan.  Akses masuk menuju pengadilan juga dijaga ketat mewanti-wanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 

Namun, Humas PN Jaksel Djuyamto memastikan pihaknya tetap memberikan suatu layanan terhadap masyarakat umum.

Sementara itu di halaman gedung PN Jaksel juga sudah disediakan layar monitor yang juga bisa digunakan awak media untuk meliput jalannya persidangan.


Pewarta : Edi Supriyanto

Editor : Nys

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama