Ratusan Anak Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Stop Penjualan Obat Sirup di Seluruh Apotek Indonesia

Ilustrasi obat sirup yang dilarang penjualannya di seluruh apotek Indonesia

Bacadoloe.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) baru-baru ini menyetop sementara penjualan obat sirup untuk anak di apotek seluruh Indonesia.


Kebijakan Kemenkes tersebut dilakukan karena imbas dari ratusan anak Indonesia yang mengalami gagal ginjal akut misterius.


Tercatat 206 anak Indonesia mengalami gangguan ginjal dan 99 anak diantaranya meninggal dunia.


"Tingkat kematian 48 persen, sedangkan angka kematian khususnya di RSCM sebagai rumah sakit rujukan nasional ginjal mencapai 68 persen," terang juru bicara Kemenkes dr. Mochammad Syahril dalam konferensi pers, Rabu (19/10/2022).


Adapun penyebab obat sirup dilarang penjualannya lantaran obat yang dikonsumsi sejumlah pasien balita dengan kondisi gagal ginjal akut terdeteksi 3 senyawa berbahaya. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.


"Beberapa jenis obat syrup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI terbukti memiliki EG (ethylene glycol-EG), DEG (diethylene glycol-DEG), EGBE (ethylene glycol butyl ether), yang seharusnya tidak ada/sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup tersebut," kata Menkes Budi dalam keterangannya.


"Ke 3 zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia 'tidak berbahaya', polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis syrup," sambungnya.


Oleh karena itu, sebagai langkah pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius, penjualan obat sirup dihentikan sementara.


Selama larangan peredaran obat sirup masih berlaku, masyarakat dapat menggunakan obat alternatif dalam bentuk sediaan lain, seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), injeksi (suntik), atau yang lainnya.



Pewarta : Nur

Editor : Nys

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama