Presiden Jokowi Lantik Sri Sultan Hamengku Buwono X Jadi Gubernur Yogyakarta, Begini Prosesnya

Prosesi pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Bacadoloe.com - Presiden Jokowi resmi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Tidak hanya itu Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam X juga dilantik sebagai Wakil Gubernur periode 2022-2027.


Keduanya dilantik berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) 90/P/2022 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)


Acara pelantikan tersebut diawali dengan penyerahan petikan Keppres oleh Presiden Jokowi kepada kedua pejabat di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/10/2022).


Proses kirab kemudian dilakukan Presiden Jokowi dengan berjalan kaki menuju Istana Negara, didampingi Wakil Presiden Kiai Maruf Amin dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Proses kirab dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.


"Saya akan bertanya kepada saudara, bersediakah saudara mengucapkan sumpah menurut agama Islam?," kata Presiden Jokowi.


"Bersedia," jawab tegas kedua pejabat tersebut


Presiden Jokowi kemudian meminta kedua pejabat tersebut mengikuti dan mengulangi sumpah jabatan yang dibacakan di depan para tamu undangan yang hadir.


"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur, sebagai Wakil Gubernur, dengan sebaik-baiknya, seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," kata Presiden Jokowi yang diikuti kedua pejabat tersebut


Sekedar informasi, disahkannya kedua pejabat tersebut setelah DPRD menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode lima tahun ke depan.


Penetapan kedua pejabat tersebut sejalan dengan Undang-Undang (UU) 13/2012 tentang Keistimewaan DIY dan Perdais Tata Cara Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.



Pewarta : Nur

Editor : Yasit

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama