Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Kemendikbud Tetapkan Tata Cara Upacara

Foto simbol kesaktian Pancasila 

Bacadoloe.com - Indonesia kembali merayakan Hari Kesaktian Pancasila dengan melakukan upacara. Hari Kesaktian Pancasila digelar peringatannya setiap tanggal 1 Oktober. 

Tahun ini, untuk peringatan hari nasional itu jatuh pada hari Sabtu (01/10/2022). 

Upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila seperti biasa dilaksanakan oleh pusat, daerah, hingga tingkat satuan pendidikan. Jelang peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022, 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah merilis pedoman dan ketentuan upacara.

Dalam keterangannya, ada beberapa tata cara yang harus dilaksanakan ketika upacara. Tentunya, setiap rangkaian upacara harus mengikuti tata cara dan aturan pelaksanaan oleh Kemendikbud. 

Peringatan Upacara Hari Kesaktian Pancasila beda dengan Upacara 17 Agustus, hari kemerdekaan Indonesia. 

Selain perbedaan momen dan hakikat Upacara yang diperingati, sejatinya prosesi dari kedua jenis Upacara tersebut juga sedikit berbeda.

Salah satu yang membedakan adalah tidak adanya prosesi pengiringan bendera Merah Putih oleh Paskibraka seperti yang dilakukan ketika Upacara Hari Kemerdekaan. 

Pada Upacara Hari Kesaktian Pancasila, bendera Merah Putih sudah dikibarkan saat persiapan, bukan saat acara upacara. Selanjutnya, acara akan diisi dengan mengheningkan cipta, pembacaan naskah-naskah, dan doa.

Hal ini merujuk pada makna di balik Hari Kesaktian Pancasila itu sendiri. Hari Kesaktian Pancasila dibuat untuk memperingati masyarakat indonesia soal ideologi Pancasila yang tak bisa digantikan oleh paham apapun.

Hari nasional ini dibuat setelah terjadi peristiwa Gerakan 30 September (G30S) PKI. Peristiwa kelam di Indonesia yang terjadi pada 1965-1966 dan menewaskan 7 perwira Angkatan Darat yang kini diangkat sebagai pahlawan revolusi.

Berkaitan dengan peristiwa itu, setiap tanggal 30 September masyarakat Indonesia akan mengibarkan bendera Merah Putih akan setengah tiang. Sedangkan, di tanggal 1 Oktober bendera akan dinaikkan secara penuh.

Ketentuan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022

Ketentuan pelaksanaan Hari Kesaktian Pancasila disesuaikan dengan pelaksanaan upacara pada tingkat pusat, daerah, atau satuan pendidikan.

Pada tingkat pusat, upacara Hari Kesaktian Pancasila dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur mulai pukul 08.00 WIB.

Di tingkat daerah, yaitu provinsi dan kabupaten/kota akan dilaksanakan di kantor perwakilan lembaga daerah pada pukul 08.00 waktu setempat. Sedangkan, di tingkat satuan pendidikan upacara bisa diselenggarakan di satuan pendidikan terkait tanpa ketentuan batas waktu.

Rangkaian upacara Hari Kesaktian Pancasila di tingkat pusat juga lebih kompleks dengan melibatkan presiden, dewan perwakilan, dan menteri-menteri. Acara pada tingkat pusat meliputi peniupan terompet sebanyak dua kali, persembahan lagu-lagu, pembacaan naskah-naskah dan ikrar, penyampaian doa, dan penutupan acara.

Sedangkan pada tingkat daerah dan satuan pendidikan rangkaian upacara yang ditetapkan oleh Kemendikbud adalah sebagai berikut:

1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara.

2. Laporan Komandan Upacara bahwa upacara siap.

3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara.

4. Pembacaan Teks Pancasila.

5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

6. Pembacaan Naskah Ikrar.

Pembacaan Naskah Doa.

Andhika Bhayangkari.

7. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai.

8. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara.

9. Upacara selesai.


Pewarta: Jilot

Editor: Ady

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama