Wajah Indra Kenz 'Murah Banget' saat dituntut 15 tahun penjara |
Bacadoloe.com - Indra Kenz, yang dikenal dan kerap sesumbar 'Murah Banget,' kini dituntut 15 tahun penjara di kasus Binomo.
Bukan hanya itu, Indra Kenz juga terancam membayar Rp 10 miliar.
Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz (di layar TV) mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan (kiri).
Raut wajah Indra Kenz sangat sedih dan pasrah atas tuntutan JPU (di layar TV) Pengadilan Negeri Tangerang.
JPU membacakan tuntutannya saat berlangsungnya sidang tuntutan kasus investasi bodong aplikasi Binomo secara hybrid di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (5/10/2022).
Selain dituntut hukuman penjara, Indra Kenz dituntut membayar denda Rp 10 miliar.
"Apabila Indra Kenz tidak mampu membayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara," kata jaksa.
Selama ini, Indra Kenz memang terkenal dengan gaya hidup mewah dan pamer kekayaannya.
Menurut jaksa, ia tidak mengakui bahwa sumber keuangannya berasal dari tindak pidana.
"Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan yang diperlukan untuk membiayai gaya hidup mewahnya. Terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui sumber keuangan berasal dari sumber kejahatan," ujarnya.
Tak hanya itu, jaksa juga menyebutkan bahwa Indra Kenz menjalankan aksi kejahatannya dengan cara yang canggih.
Hal ini, menurutnya dengan memanfaatkan teknologi untuk melakukan transaksi keuangan.
"Kejahatan yang dilakukan Indra Kenz tergolong canggih dan memanfaatkan teknologi khususnya dalam masalah transaksi keuangan,"tutup jaksa.
Pewarta: Edi Supriyanto
Editor : Nys