Jangan Suka Memaksa Dalam Berhubungan Intim. Simak Berbagai Bentuk KDRT Yang Mungkin Tidak Anda Ketahui Berikut Ini

Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sering dialami di rumah (pixabay)

Bacadoloe.com - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak hanya berbentuk kekerasan fisik saja seperti yang dialami Lesti Kejora yang dibanting suaminya Rizky Billar. 


Ada berbagai tanda lain yang penting untuk dikenali dan diketahui oleh pasangan yang telah menjalin hubungan suami istri perihal bentuk-bentuk KDRT.


Kekerasan dalam hubungan pernikahan ataupun bertunangan dan pacaran dapat menimpa siapa saja. Kekerasan ini termasuk ke dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).


Ternyata KDRT tidak mengacu pada kekerasan fisik saja, melainkan dapat berupa kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan penelantaran rumah tangga.


Di negara Indonesia sendiri, hal-hal mengenai KDRT telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2004.


Perilaku KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang yang berakibat pada timbulnya kesengsaraan atau penderitaan pada korban. Ini adalah termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan dalam lingkup rumah tangga.


Melansir dari klikdokter.com, untuk mencegah KDRT terjadi, anda sebaiknya mengenali bentuk dan tanda kekerasan dalam rumah tangga yang dibahas dalam UU, di antaranya:


1. Kekerasan Fisik


Tanda-tanda KDRT bisa berupa kekerasan fisik seperti "main tangan" berupa melempar benda keras, menampar, memukul, menendang, bahkan hingga menyulut api ke tubuh.


2. Kekerasan Psikis


KDRT juga dapat ditandai dengan penyerangan pada psikis korban, baik itu istri ataupun suami. 


Kekerasan psikis ialah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri atau kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, atau penderitaan psikis berat pada seseorang.


Contoh dari bentuk kekerasan ini, yaitu pasangan pencemburu yang melarang pasangannya untuk bergaul dengan siapapun selain dirinya.


3. Kekerasan Seksual


Bentuk kekerasan dalam rumah tangga ketiga adalah kekerasan seksual. Kekerasan seksual pada umumnya adalah tindakan pemaksaan hubungan seksual dan pelecehan seksual atau hubungan intim yang dipaksakan.


Perlu anda diketahui, pemaksaan hubungan seksual dengan pola yang tidak dikehendaki juga termasuk dalam kekerasan seksual lho.


4. Kekerasan Penelantaran Rumah Tangga


Bentuk KDRT ini berupa kekerasan penelantaran rumah tangga berhubungan dengan memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan.


yang mana Pelaku biasanya tidak memberikan nafkah, membatasi finansial korban dengan tidak wajar, atau bahkan menguasai penghasilan pasangan sepenuhnya.


Meski umumnya yang mengalami KDRT adalah wanita, nyatanya banyak juga pria yang terkena kasus KDRT. Misalnya, istri yang saat marah melempari suami dengan benda tertentu, atau istri yang sering memarahi suami sehingga menimbulkan ketakutan yang berlebih. 


Mengenali secara pasti mengenai tindakan KDRT juga pastinya tidak mudah apalagi yang bukan berbentuk kekerasan fisik. Menceritakan masalah rumah tangga kepada teman ataupun kerabat dekat akan sulit dilakukan. Bahkan terkadang, korban sendiri pun tidak mengetahui bahwa dirinya telah mengalami KDRT.


Beberapa orang mungkin sadar bahwa dirinya merupakan korban. Sayangnya, tidak semuanya berani melaporkan kekerasan yang dialami karena berbagai alasan, baik alasan malu karena aib maupun alasan bertahan demi anak-anak.


Waspadai berbagai bentuk KDRT di atas. Mari ciptakan lingkungan yang nyaman dan komunikatif sehingga semua anggota keluarga merasa bahagia, damai, dan terlindung dari KDRT.



Pewarta : Nur

Editor : Nys

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama