Heru Budi Hartono Terpilih Sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan: Saya Siap Mendukung Tanpa Syarat

Heru Budi Hartono PJ Gubernur DKI Jakarta bersama Pangdam Jayakarta dan Kapolda Metro Jaya (Instagram)

Bacadoloe.com - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera berakhir pada 16 Oktober 2022. Artinya, Anies Baswedan harus segera menunjuk dan menentukan penggantinya di DKI Jakarta.

Sepanjang akhir dari masa jabatannya, Anies mengaku tidak dalam mengejar dan mengerjakan proyek baru, dan lebih berfokus pada peresmian proyek yang sudah kelar.

Heru Budi Hartono akhirnya resmi ditunjuk sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta. Sosok yang pernah menjabat di lingkungan sekretariat presiden  tersebut menggantikan Anies Baswedan. 

Heru Budi Hartono rekam jejaknya pernah masuk ke lingkungan istana sejak Juli 2017 setelah ditunjuk sebagai Kepala Sekretariat Presiden. Setelah lima tahun bertugas, Heru terpilih menjadi satu dari tiga calon PJ Gubernur DKi Jakarta.

Heru Budi Hartono telah dipilih untuk menduduki posisi sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan. 

Penetapan ini disepakati melalui rapat tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka pada Jumat, 7 Oktober lalu. Dia akan mulai menjabat Sebagai PJ setelah masa kerja Anies usai pada 16 Oktober 2022.

Penetapan PJ Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dilakukan dari sekarang, karena Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) baru akan dilaksanakan pada 2024 nanti. 

Oleh karena itu, Kepala Daerah yang telah purna tugas pada 2022 dan 2023 akan digantikan oleh PJ Kepala Daerah. Selanjutnya, Heru Budi Hartono akan menggantikan Anies Baswedan sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta sampai selesai Pilkada 2024 nanti. 

Ketentuan-ketentuan terkait PJ Kepala Daerah, telah tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kelala Daerah. Pada pasal 1 angka 5 berbunyi, 

"Pejabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu".

Atas dasar tersebut, Heru Budi Hartono menjadi sosok PJ Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan. 

Dengan ditetapkannya PJ Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan turut memberikan ucapan selama kepada Kepala Sekretariat Presiden tersebut. Anies menyebut bahwa Heru adalah orang yang tepat lantaran memahami betul daerah ibu kota tersebut. 

"Sebagai mantan Gubernur, kami juga siap untuk mendukung. Pokoknya didukung tanpa syarat, dukung total, sehingga beliau bisa menjalankan tugas di Jakarta dengan sebaik-baiknya dan masyarakat Jakarta merasakan kemajuan untuk terus menerus, " Ujar Anies. 


Pewarta : Khoirus

Editor : Nys

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama