Harga Pertamax Turun, Ini Rincian Harga Dari Sabang Sampai Merauke

Ilustrasi pembelian BBM jenis Pertamax di SPBU (Instagram)

Bacadoloe.com - Bahan Bakar Minyak (BBM) selalu menjadi perbincangan hangat dimasyarakat, lebih-lebih ketika harga BBM naik dari harga sebelumnya.

Beberapa hari terakhir BBM menjadi pusat perhatian masyarakat di Indonesia. Kenapa tidak? Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan harga BBM.

Dampak dari naiknya BBM di Indonesia, memunculkan kegelisahan baru yang terjadi di Indonesia. Masyarakat mengeluh terhadap barang-barang kebutuhan setiap hari harganya melambung tinggi.

Melambungnya harga kebutuhan masyarakat tidak lain dan tidak bukan karena dampak naiknya BBM di Indonesia. Sehingga harga-harga kebutuhan juga ikut naik.

Tidak berselang lama, baru-badu ini pula PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga jual pada beberapa jenis bahan bakar minyak (BBM).

Khususnya BBM jenis Pertamax dan Pertamax Turbo mengalami penurunan harga, akan tetapi untuk BBM jenis Dexlite dan Pertamina Dex justru mengalami kenaikan harga.

Sedangkan BBM jenis Pertalite yang menjadi primadona masyarakat yang disubsidi oleh pemerintah tetap dijual seharga Rp. 10.000 per liter. Sesuai dengan harga yang di sampaikan Menteri ESDM ketika menyampaikan kenaikan BBM.

Adapun penyesuaian harga BBM terbaru oleh Pertamina berlaku sejak tanggal 01 Oktober 2022 yang diumumkan langsung di situs resmi Pertamina pada Jumat, 30 September 2022.

"Pertamina melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020," tulis Pertamina dalam situs resminya, dikutip Rabu, 05 Oktober 2022.

Berikut daftar terbaru harga BBM Pertamax di Indonesia mulai dari Sabang sampai Merauke;


1. Provinsi Aceh Rp. 13.900

2. Provinsi Sumatera Utara Rp. 14.200

3. Provinsi Sumatera Barat Rp. 14.200

4. Provinsi Riau Rp. 14.500

5. Provinsi Kepulauan Riau Rp. 14.500

6. Kodya Batam Rp. 14.500

7. Provinsi Jambi Rp. 14.200

8. Provinsi Bengkulu Rp. 14.500

9. Provinsi Sumatera Selatan Rp. 14.200

10. Provinsi Bangka Belitung Rp. 14.200

11. Provinsi Lampung Rp. 14.200

12. Provinsi DKI Jakarta Rp. 13.900

13. Provinsi Banten Rp. 13.900

14. Provinsi Jawa Barat Rp. 13.900

15. Provinsi Jawa Tengah Rp. 13.900

16. Provinsi Di Yogyakarta Rp. 13.900

17. Provinsi Jawa Timur Rp. 13.900

18. Provinsi Bali Rp. 13.900

19. Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp. 13.900

20. Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp. 13.900

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama