Bacadoloe.com - Akhir-akhir ini riwayat pendidikan Jokowi menjadi bahan perbincangan yang kian simpang siur di ranah publik. Pasalnya, ijazah Presiden RI itu diduga palsu dan digugat di Pengadilan Negeri Jakarta.
Gugatan ijazah palsu ini bearawal dari Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Under Cover, melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu saat mendaftar Pilpres 2019 silam.
Tercatat, gugatan itu dengan nomor perkara: 595/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Isi gugatannya menggugat tergugat I Presiden Jokowi, tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU, tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR, serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
Menanggapi soal gugatan yang kian memanas itu, Rektor UGM Yogyakarta dan Gibran Rakabuming Raka turut berkomentar.
Rektor UGM, Ova Emilia, memberikan keterangan pers kepada awak media di kantornya, Sleman, Yogyakarta, Selasa (11/10/2023).
"Pak Jokowi itu mahasiswa tahun 1980, dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985, sesuai ketentuan dan bukti kelulusan dokumen yang kami miliki," terang Ova.
Senada dengan hal itu, Gibran Rakabuming Raka Putra Pertama Jokowi, juga menangkis persoalan isu ijazah palsu milik ayahnya.
"Pendidikan Bapak sesuai, daftar wali kota, gubernur ora nganggo ijazah, nganggo opo, nganggo godhong pisang piye, kan ora ta, mosok arep ngapusi, (tidak memakai ijazah, mau pakai apa, apa pakai daun pisang, kan tidak, masak mau bohong)," ungkap Gibran di Balai Kota Solo, Senin (11/10/2022).
Bahkan Wali Kota Solo itu tidak mau ambil pusing dan menanggapi enteng soal isu yang menggerogoti ayahnya.
"Percuma yen ngomong karo wong ora waras, (percuma berbicara sama orang tidak waras)," kata Gibran.
Turut menanggapi pula Staf Khusus Presiden, Dini Purwono, memintak semua pihak tidak sebarangan dan mengada-ngada melakukan gugatan.
Ia menyampaikan, Jokowi memiliki ijazah asli dari berbagai tingkatan pendidikan dan bisa dibuktikan keabsahannya.
"Kita ini setiap hari harus bertambah cerdas, jangan dibiasakan nge-prank aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang tidak mendasar," kata Dini.
Pewarta: Hendra
Editor : Nys