Gak kapok! Bambang Tri dan Sugik Nur Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka, Padahal Keduanya Sudah Pernah Di Penjara

Bambang Tri dan Sugik Nur di Channel Youtube GUS NUR 13 Official (tangkapan layar)

Bacadoloe.com - Bambang Tri Mulyono, pengarang buku 'Jokowi Undercover' dan Sugik Nur Raharja atau Gus Nur kembali berurusan dengan pihak berwajib lantaran konten Youtube yang mereka buat.


Kini Bambang Tri dan Sugik Nur kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang mereka lakukan, padahal sebelumnya mereka sudah pernah di penjara.


Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dimintai keterangan mengatakan, polisi telah melakukan penyidikan atas perkembangan perkara narasumber, pembicara, pengelola, pemilik dan pengguna dan atau menguasai akun Youtube GUS NUR 13 Official.


Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022 tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama.


“Tersangka yang pertama SMR dan kedua BTM. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 23 saksi dan saksi ahli sebanyak 7 orang,” kata Nurul Azizah, Jumat, (14/10/2022).


Pihak berwajib telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti flashdisk, screen capture dan lembar screenshot postingan video.


Sampai saat ini kata Nurul, penyidik belum menetapkan apakah para tersangka ini sudah ditahan atau tidak. Yang jelas saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik.


 "Statusnya nanti apakah ditahan tidak, pasti akan kita sampaikan updatenya bila ada perkembangan lebih lanjut," terangnya.


Nama Bambang Tri muncul ke permukaan setelah menulis buku 'Jokowi Undercover' yang sempat menghebohkan tanah air.


Akibat bukunya itu dia diperiksa polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Desember 2016 yang lalu. Penyidik menyebut buku itu tidak mempunyai referensi dan sumber yang jelas.


Karena bukunya itu Bambang Tri diajukan ke pengadilan dan divonis penjara selama 3 tahun pada 29 Mei 2017 silam. 


Bambang Tri dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian serta permusuhan antarindividu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).


Bambang Tri kemudian dipenjara di lapas Kelas II-B Slawi dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada  tanggal 1 Juli 2019 yang lalu. 


Setelah bebas Bambang Tri baru baru ini membuat Indonesia kembali heboh, ia menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) pada 2019.


Sementara Sugik Nur Raharja pernah dipenjara dengan kasus yang hampir sama, yakni ujaran kebencian pada tahun 2021 kemarin. Sugik Nur bebas dari Rutan Bareskrim Polri usai menjalani masa penahanan selama 10 bulan penjara.



Pewarta : Nur

Editor : Nys

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama