Ilustrasi BSU tahap 4 cair hari ini (pixabay) |
Bacadoloe.com - Pemerintah melalui Kemnaker kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 4 yang cair mulai hari ini Senin 3 Oktober 2022.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengungkapkan pihaknya menerima data calon penerima BSU tahap 4 sebanyak 1,5 juta orang. Data tersebut kemudian dipadankan termasuk mengeluarkan penerima yang tidak berhak sehingga menjadi 1,2 juta penerima.
"Jumlah tersebut kemudian berkurang kalau tidak salah dari 1,5 juta yang kita peroleh, itu 1,2 juta yang sudah clean dari pemadanan," kata Anwar Sanusi di Kemnaker Jumat Lalu.
lebih lanjut Ia juga mengungkapkan bahwa penyaluran BSU tahap 4 akan dilakukan pada hari ini.
"InsyaAllah di awal minggu depan, Senin. dari hasil pemadanan tersebut BSU tahap 4 cair," sambungnya.
Pada awalnya penyaluran BSU ditargetkan kepada 16,2 juta pekerja dengan anggaran Rp9,6 triliun. Tetapi setelah proses verifikasi, jumlah pekerja yang berhak turun menjadi 14,6 juta dengan anggaran Rp8,7 triliun.
Menurut Anwar Sanusi, jumlah calon penerima BSU sebanyak 14,6 juta orang itu masih bisa berkurang apabila ditemukan sejumlah penerima tidak memenuhi syarat yang ditentukan Pemerintah.
Ia menuturkan Kemnaker akan melaporkan kepada publik detail jumlah penerima dan anggaran BSU yang disalurkan.
"Berapa yang tidak tersalur, alasannya apa, kemudian di situ ada sisa anggaran, tentu kita kembalikan," ungkapnya.
Sama seperti sebelumnya, penerima BSU tahap 4 harus memenuhi sejumlah syarat yang harus terpenuhi, diantaranya:
1. Bukan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
2. Tidak pernah menjadi peserta program Kartu Prakerja.
3. Peserta bukan anggota TNI, Polri, maupun ASN.
Jika sudah memenuhi syarat tersebut, nantinya bantuan akan dicairkan lewat bank BUMN atau Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero).Berikut Cara Cek namamu terdaftar BSU tahap 4 apa tidak.
1. Kunjungi situs web kemnaker.go.id.
2. Daftar akun
3. Jika Anda belum memiliki akun, daftarkan diri dengan melengkapi data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
4. Login ke dalam akun Anda
5. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
6. Cek pemberitahuan yang tertera dilayar.
Pekerja/buruh yang berhak menerima BSU tahap 4 ini, harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 sebagai berikut:
1. WNI dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
2. Peserta aktif BPJamsostek hingga bulan Juli 2022.
3. Mendapatkan gaji/upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.
Penulis : Nur
Editor : Yasit