Bambang Tri dan Sugik Nur di Channel Youtube Gus Nur 13 Official |
Bacadoloe.com - Penulis buku dengan judul "Jokowi Under Cover", Bambang Tri Mulyono dan Sugik Nur Raharja harus berhadapan dengan kepolisian. Keduanya kembali berurusan dengan pihak berwajib lantaran konten Youtube mereka dianggap meresahkan dan menuai polemik di masyarakat.
Setelah melalui proses penyelidikan, Bambang Tri dan Sugik Nur kembali ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dianggap melanggar undang-undang atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, meskipun sebelumnya mereka sudah pernah mendekam di balik jeruji besi.
Perlu diketahui, bahwa pihak kepolisian saat ini telah melakukan penyidikan atas perkembangan perkara narasumber, pembicara, pengelola, pemilik dan pengguna akun Youtube GUS NUR 13 Official. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Jum'at (14/10/2022).
Dalam keterangannya, pihaknya melakukan penyidikan. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022 tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama.
Berdasarkan isi surat tersebut, Status dari keduanya saat ini sudah menjadi terangka. Baik Bambang Tri maupun Sugik Nur dalam proses pemeriksaan, bahkan untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti, pihak kepolisian telah memanggil sebanyak 23 saksi yang akan dimintai keterangan lebih lanjut.
“Tersangka yang pertama SMR dan kedua BTM. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 23 saksi dan saksi ahli sebanyak 7 orang,” Ungkap Nurul Azizah, Jumat, (14/10/2022).
Bahkan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti flashdisk, screen capture dan lembar screenshot postingan video. Barang bukti yang telah terkumpul akan dijadikan sebagai bahan uji penyidikan atas kasus tersebut.
Ketika ditanya mengenai pihaknya apakah akan melakukan penahanan. Sampai saat ini, penyidik belum menetapkan apakah para tersangka ini sudah ditahan atau tidak. Yang jelas saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik.
"Statusnya nanti apakah ditahan tidak, pasti akan kita sampaikan updatenya bila ada perkembangan lebih lanjut," terangnya.
Nama Bambang Tri kembali muncul ke permukaan setelah membuat video konten youtube yang menyebutkan bahwa ijasah, nama orang tua Jokowi palsu. Sebelumnya, ia menulis buku 'Jokowi Undercover' yang sempat menghebohkan tanah air.
Akibat buku karangannya tersebut, membuat dia diperiksa polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Desember 2016 yang lalu. Penyidik menyebut buku itu tidak mempunyai referensi dan sumber yang jelas, yang akhirnya dilakukan penahanan oleh kepolisian.
Bambang Tri diajukan ke pengadilan dan divonis penjara selama 3 tahun pada 29 Mei 2017 silam.
Bambang Tri dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian serta permusuhan antarindividu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Bambang Tri kemudian dipenjara di lapas Kelas II-B Slawi dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 1 Juli 2019 yang lalu.
Setelah bebas Bambang Tri baru baru ini membuat Indonesia kembali heboh, ia menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) pada 2019.
Sementara Sugik Nur Raharja pernah dipenjara dengan kasus yang hampir sama, yakni ujaran kebencian. Ia memang di kenal sangat keras mengkritik Jokowi, bahkan sampai dengan ujaran kebencian dan fitnah.
Hal tersebut terjadi pada tahun 2021. Namun, kemudian Sugik Nur bebas dari Rutan Bareskrim Polri usai menjalani masa penahanan selama 10 bulan penjara.
Pewarta : Jilot
Editor : Nys