Foto Nikita Mirzani yang ditahap JPU terkait pencemaran nama baik |
Bacadoloe.com - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pencemaran nama baik Terhadap Dito Mahendra.
Pengacara Nikita Mirzani, Ferdinand Hutahaean mengaku kecewa dengan keputusan JPU yang menahan kliennya di Rutan Klas IIB Serang, Banten.
"Tentu secara manusiawi kecewa. Tidak mungkin barang bukti dihilangkan karena sudah dipegang semua," kata Ferdinand pengacara Nikita Mirzani
Meski kecewa, Ferdinand mengaku tetap akan menghargai kewenangan yang dimiliki oleh JPU dan tim kuasa hukum juga akan memiliki hak untuk melakukan upaya hukum lainnya.
"Dan kita tidak ingin memprotes terlalu ini ya soal kewenangan dari jaksa. Tapi, tim hukum juga tentu akan fokus melakukan upaya hukum yang bisa kita lakukan," ungkapnya.
Ferdinand memastikan kondisi Nikita Mirzani dalam keadaan sehat dan baik serta ikhlas menghadapi persoalan hukum yang sedang dijalaninya.
Pengacara Nikita lainnya, Fahmi Bachmid mengatakan, pihaknya mempertanyakan keputusan jaksa melakukan penahanan terhadap Nikita.
Padahal, pada saat proses penyidikan di Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
Meski demikian, Ia menyerahkan dan mengikuti proses hukum sepenuhnya kepada kejaksaan walau dengan berat hati dengan keputusan penahanan.
"Kenapa jaksa tetap menahan, tapi kok polisi tidak menahan. Saya tahu semuanya punya kewenangan. Tapi, di dalam persoalan tertentu ada hal luar biasa yang terjadi pada Nikita," kata Fahmi.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari ke depan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjuntak.
Alasan objektif Nikita ditahan karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
Sedangkan alasan subjektif, sesuai pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Saat hendak ditahan, Nikita mengamuk. Dia berteriak dan menangis menolak ditahan.
Pewarta : Edi Supriyanto
Editor : Nys