Ilustrasi pendataan non ASN 2022 (Instagram BKN) |
Bacadoloe.com - Pemerintah saat ini tengah melakukan pendataan non ASN 2022 melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pendataan tenaga non ASN 2022 bisa dilakukan melalui portal resmi BKN di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.
dimana batas akhir sampai 31 Oktober 2022.
Tidak semua jenis pegawai dapat mendaftar, berikut pegawai yang bisa ikut pendataan dan daftar jadi non ASN 2022.
Yang pertama adalah non ASN (THK-II) yang datanya terdapat dalam database nasional BKN.
Yang kedua adalah pegawai non ASN yang telah bekerja di instansi lingkungan pemerintah.
Selain itu, untuk proses pendataan, harus memperhatikan syarat yang sesuai seperti dibawah ini:
1. Masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
2. Mekanisme pembayaran honorarium berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi Daerah.
3. Pembayaran honornya melalui mekanisme belanja pegawai non pengadaan barang dan jasa.
4. Diangkat bekerja paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
5.paling singkat bekerja 1 tahun pada 31 Desember 2021.
6. Usia maksimal wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021.
Adapun cara daftar dapat membuat akun pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id sampai mendapatkan Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022. Berikut caranya:
1.buat akun melalui laman http://pendataan-nonasn.bkn.go.id.
2.pastikan data anda telah didaftarkan oleh operator instansi masing-masing.
3. Jika sudah, maka anda bisa klik "Buat akun" untuk melalukan pengecekan data yang telah terdaftar.
4. Isi beberapa data dan membuat pasword baru.
5. Unggah foto KTP dan pas foto berlatar warna biru.
6. Apabila seluruh tahapan telah dilakukan, klik "Proses Pembuatan Akun".
7. Data yang sudah diproses tidak dapat dirubah kembali, jika sudah benar maka klik "iya".
Jika kalian tidak dapat membuat akun terdapat beberapa kemungkinan antara lain:
A. Data belum didaftarkan oleh Admin
B. Jika pernah pindah instansi, data Anda belum dipindahkan oleh Admin Instansi Lama
C. Jika pernah pindah instansi dan data sudah dipindahkan oleh Admin Instansi Lama, data belum didaftarkan oleh Admin Instansi Baru
D. Silahkan lapor ke Admin Instansi jika belum dapat membuat Akun
Itulah tadi informasi seputar pendataan non ASN 2022, semoga bermanfaat.
Penulis : Yasit
Editor : Nys