Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Anies Baswedan Dicopot Sebagai Gubernur dan Ditetapkan 3 Calon Pengganti

Suasana saat Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta

Bacadoloe.com - Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta  menyampaikan pengumuman atas pemberhentian Anies Baswedan sebagai Gubernur. Jakarta, Selasa (13/9/2023).


Pengumuman pencopotan Anies Baswedan dan Wakilnya atas dasar surat edaran Kemendagri, bahwa pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 selambat-lambatnya digelar 30 hari sebelum masa jabatannya purna.


Anies Baswedan, sesuai aturan yang ada akan mengakhiri tugasnya pada 16 Oktober 2022 mendatang.


Selain itu, untuk mengisi kekosongan nahkoda Provinsi DKI Jakarta,

rapat Paripurna DPRD juga menyaring dan menetapkan 3 calon sebagai PJ Gubernur selanjutnya.


Nama-nama calon pengganti tersebut yakni Heru Budi Hartono, Bahtiar, dan Marullah Matali.


Hasil suara yang dikantongi oleh ketiga calon PJ Gubernur itu, di antaranya Heru Budi Hartono diajukan oleh 9 Fraksi, Marullah Mataliti 9 Fraksi, dan Bahtiar 6 Fraksi.


Adapun background dari ketiganya, ialah Heru Budi Hartono berprofesi sebagai Kepala Sekretariat Kepresidenan, Bahtiar sebagai Dirjen Polpum Kemendagri, dan Marullah Matali sebagai Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.


Pewarta: Hendra

Editor : Nys

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama