Sejarah Hari PMI 17 September, Dari Masa Penjajahan Belanda Sampai Indonesia Merdeka

Logo Palang Merah Indonesia atau PMI (Instagram)

Bacadoloe.com - Tahukah kalian sejarah hari Palang Merah Indonesia (PMI) yang diperingati setiap tanggal 17 September ?


Yuk baca sejarah singkat hari PMI mulai dari masa penjajahan Belanda sampai Indonesia merdeka.


Sebenarnya Palang Merah Indonesia (PMI) sudah dimulai sejak masa sebelum perang dunia ke-II. Tepatnya pada 21 Oktober 1873 Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai), yang kemudian bubar karena diganti oleh masa penjajahan Jepang.


Usaha untuk mendirikan PMI sendiri diawali sekitar tahun 1932 yang dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan. Rencana itu mendapat dukungan dari berbagai pihak khususnya dari kalangan terpelajar Indonesia.


Para pejuang berusaha keras membawa rancangan tersebut ke dalam sidang Konferensi Nerkai pada 1940 walaupun akhirnya ditolak dan pulang dengan sia-sia. Terpaksa rancangan tersebut disimpan dan menunggu kesempatan lain.


Kesempatan itu pun akhirnya tiba. Setelah hari Proklamasi Kemerdekaan, yaitu pada 3 September 1945, Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional yang kita kenal saat ini.


Atas perintah Soekarno, maka Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan, pada tanggal 5 September 1945 membentuk Panitia 5.


5 panitia tersebut di antaranya adalah Dr R. Mochtar (Ketua), Dr. Bahder Djohan (Penulis), dan Dr Djuhana, dr Marzuki, Dr. Sitanala (anggota).


Pada akhirnya Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil berhasil dibentuk pada 17 September 1945.


Tercatat Ketua PMI pertama adalah Drs. Mohammad Hatta. Dan pada 16 Januari 1950 pemerintah Belanda mendukung PMI sehingga dapat diakui Internasional.


Pada masa itu, PMI mulai dengan kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang. Kinerja PMI yang terlihat semakin bagus dan terampil, mendapat pengakuan secara Internasional.


Pasca itu PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada bulan Oktober tahun 1950.


PMI telah disahkan keberadaannya secara nasional melalui Keppres No.25 tahun 1959 dan diperkuat dengan Keppres No.246 tahun 1963 silam.


Kemudian pada tahun 2018, PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum.


Hal itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949.


Penulis : Yasit

Editor : Nys

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama