Ilustrasi pendataan non ASN 2022 (Instagram BKN) |
Bacadoloe.com - Saat ini Pemerintah tengah melakukan pendataan non ASN 2022 (Aparatur Sipil Negara) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam PP No. 49 Tahun 2018 tentang tenaga manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023. Dengan kata lain, dilakukannya pendataan non ASN 2022, maka tidak ada lagi pegawai yang berstatus honorer.
Adapun pendataan tenaga non ASN 2022 ini dilakukan melalui portal resmi BKN di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Dimana batas akhir yang diberikan oleh Pemerintah untuk pendataan non ASN 2022 adalah 31 Oktober 2022.
Dikutip dari laman BKN, berikut pegawai yang bisa ikut pendataan non ASN 2022.
1. Pegawai Non ASN yang pertama adalah (THK-II) yang datanya terdapat dalam database nasional BKN.
2. Pegawai non ASN yang kedua adalah yang telah bekerja di instansi lingkungan pemerintah.
Ada 7 jenis tenaga honorer yang tidak bisa ikut atau dipastikan tidak lolos dalam pendataan tenaga non ASN 2022, yaitu:
1. Pegawai non ASN Badan Layanan Umum (BLU) atau (BLUD).
2. Pegawai non ASN petugas kebersihan.
3. Pegawai non ASN pengemudi.
4. Pegawai non ASN satuan pengamanan.
5. Pegawai non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme (outsourcing).
6. Pegawai non ASN dengan SK di atas tanggal 31 Desember 2021.
7. Pegawai non ASN yang tidak mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN atau APBD.
Adapun yang tidak termasuk dalam pendataan kemungkinan akan dialihkan sebagai pegawai dengan pola outsourcing, yang mekanismenya menggunakan tenaga jasa.
Penulis : Yasit
Editor : Nys