Ilustrasi Program Kartu Prakerja Gelombang 45 |
Bacadoloe.com - Pemerintah baru saja mengeluarkan peraturan baru terkait Program Kartu Prakerja. Mungkin kalian bertanya-tanya kenapa tak pernah lolos padahal sudah lama daftarnya. Begini peraturan barunya.
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Peraturan tersebut telah ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi pada 13 September 2022. Pada pasal 11 dituliskan PP akan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Jadi bagi kalian yang menunggu pengumuman Program Kartu Prakerja Gelombang 45, baca dulu peraturan baru dari Pemerintah ini.
Adapun peraturan yang diubah adalah Pasal 3 ayat (4) terkait penerima program Kartu Prakerja, diantaranya harus memenuhi syarat Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun hingga maksimal 64 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Dalam Peraturan sebelumnya, Pemerintah hanya menetapkan usia minimum 18 tahun dan tidak membatasi usia maksimum penerima program kartu prakerja.
Peraturan tersebut juga menjelaskan mengenai program Kartu Prakerja diberikan kepada beberapa pihak, mulai dari pekerja atau buruh yang dirumahkan serta bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM.
Dikutip dari Instagram Prakerja.co.id Ada beberapa pihak yang tidak boleh menjadi penerima Kartu Prakerja. Mulai dari pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara.
Selain itu juga prajurit TNI, anggota kepolisian, serta kepala desa dan perangkat desa. Terakhir adalah direksi, komisaris dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau daerah.
Jadi bagi yang mau mendaftar dan yang sudah daftar tetapi belum pernah lolos, cek umur kalian sekarang juga, kalau sudah umur 64 tahun keatas jangan terlalu banyak berharap lolos di Kartu Prakerja Gelombang 45 ya ?
Penulis : Yasit
Editor : Nys