Pemerintah Pastikan Daya Listrik 450 VA Tidak Akan Dihapus, Begini Kata Direktur PLN

Ilustrasi listrik 450 VA tidak akan dihapus (PLN)

Bacadoloe.com - Sempat tersiar kabar bahwasanya daya listrik 450 VA akan dihapus oleh Pemerintah dan dialihkan ke 900 VA.


Menanggapi kabar yang beredar tersebut Pemerintah dan PLN memastikan bahwa daya listrik 450 VA yang saat ini banyak digunakan oleh masyarakat tidak akan dihapus.


Direktur PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangan tertulis mengatakan Pemerintah dan PLN tidak pernah ada pembahasan mengenai pengalihan daya dari 450 VA ke 900 VA ataupun penghapusan 450 VA.


"Keputusan Pemerintah sudah sangat jelas. Tidak ada perubahan daya dari 450 volt ampere (VA) ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan tersebut," tulis Darmawan Prasodjo.


Menurutnya Pemerintah dan PLN sebagai pelaksana mandat ketenagalistrikan dari pemerintah tidak pernah melakukan pembicaraan ataupun diskusi mengenai perubahan daya listrik masyarakat.


Darmawan menegaskan penghapusan daya listrik 450 VA juga tak pernah dibahas secara formal dalam rapat panitia kerja (panja) antara Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Senin lalu.


"Tidak ada pembahasan formal apapun atau agenda tentang pengalihan daya listrik 450 VA ke 900 VA," ujarnya.


PLN memastikan Pelayanan kelistrikan di Indonesia tetap andal dan optimal bagi masyarakat, sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat dan produktifitas dalam pemulihan ekonomi di tengah meningkatnya harga komoditas energi dunia. 


Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengklaim pihaknya dan pemerintah sepakat untuk menaikkan daya listrik 450 VA menjadi 900 VA. 


"Kami sepakat dengan pemerintah untuk (menaikkan) 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA menjadi 1.200 VA," kata Said Abdullah.


Said Abdullah menjelaskan, masyarakat miskin yang memiliki daya listrik 450 VA akan otomatis dinaikkan menjadi 900 VA. Meski begitu, mereka akan tetap mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah.


Penulis : Yasit

Editor : Nys

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama