Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berikan pembebasan PKB untuk ojek online dan mikrolet (Instagram) |
Bacadoloe.com - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa membuat gebrakan kebijakan pajak yang disambut gembira oleh para pengusaha angkutan umum jenis mikrolet dan ojek online di Jawa Timur.
Pasalnya, Kebijakan Gubernur Jatim di bidang ekonomi yang dinilai sangat berani itu berupa membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online.
Khofifah Indar Parawansa membuat kebijakan bebas pajak kendaraan bermotor untuk mikrolet dan ojek online itu bertujuan untuk meringankan beban masyarakat pasca penyesuaian harga bahan bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah.
Kebijakan bebas pajak kendaraan bermotor itu diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online Pemerintah Provinsi Jatim mulai Senin 19 September hingga 31 Desember 2022.
Melalui kebijakan itu Khofifah berharap dapat memberikan multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini. Khususnya akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim
"Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan selalu hadir untuk meringankan beban rakyat," ujar Khofifah melalui siaran pers Humas Pemprov Jatim, Senin 19 September 2022.
Ia menegaskan, sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari penyesuaian harga BBM. Karena dengan kenaikan biaya transportasi ini pula, terjadilah kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan.
"Pemerintah terus mengupayakan berbagai format intervensi agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir. Baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan," ujar Gubernur Jatim.
Dengan diberikannya program bebas pajak tersebut, menurut Khofifah, setidaknya terdapat 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online akan menikmati kebijakan insentif.
Disisi lain, program pemutihan pajak untuk masyarakat umum yang telah dilaksanakan sejak April hingga 30 September 2022 di Jawa Timur juga akan tetap berjalan hingga 15 Desember mendatang.
Adapun pembebasan pajak bagi ojek online dan angkutan umum jenis mikrolet yang diberikan oleh Pemprov Jatim diantaranya bebas BBN II dan seterusnya, ditambah bebas sanksi administrasi PKB dan BBNKB.
Adapun syarat jika ingin mendapatkan program bebas pajak dari Pemprov Jatim, khusus ojek online dan mikrolet, pengendara perlu ke Samsat terdekat dan jangan lupa membawa:
1.KTP, STNK, bukti sebagai ojek online.
2. Untuk masa laku pajak 2022 dan pembayaran dilaksanakan pada KB Samsat Induk.
Penulis : Yasit
Editor : Nys