Proses pembuatan akun di pendataan Non ASN 2022 |
Bacadoloe.com - Pemerintah melalui BKN terus membuka pendataan Non ASN 2022 sampai saat ini. Pendataan tersebut ditujukan untuk para tenaga honorer.
Tahap akhir pendataan Non ASN tahun diharapkan selesai pada bulan Oktober tahun 2022. Tahap finalisasi akan berlangsung tanggal 31 Oktober 2022, masing-masing instansi diharapkan melakukan pengecekan akhir pada data yang telah masuk di sistem dari tenaga Non ASN.
Pendaftaran di situs pendataan-nonasn.bkn.go.id sendiri ditutup sebelum tanggal tersebut. Berikut beberapa tahap pendataan Non ASN yang perlu kalian pahami.
Dikutip dari YouTube ASNPelayanPublik, berikut penjelasan tahapan dan batas waktu pendaftaran Non ASN tahun 2022.
1. Tahap prafinalisasi
Tahap prafinalisasi ini berlangsung mulai tanggal 30 September 2022, dan dilakukan dengan pengumuman daftar tenaga Non ASN yang masuk ke pendataan awal. Pendataan ini juga telah dilakukan dengan uji publik, melalui media informasi yang dimiliki oleh instansi masing-masing.
Pegawai Non ASN yang masuk dalam seleksi namun belum melengkapi data yang diperlukan dapat melakukan input data guna memenuhi semua data yang diwajibkan.
Jika ada pendaftar Non ASN yang belum terdata juga dapat melapor dan mengusulkan diri ke instansi terkait agar didata kembali.
2. Tahap finalisasi
Tahap finalisasi ini akan berakhir tanggal 31 Oktober 2022. Masing-masing instansi melakukan pengecekan akhir pada data yang telah masuk di sistem dari tenaga Non ASN.
Pada tahap akhir ini juga akan ditandai dengan penerbitan Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebagai hasil akhir pendataan, dan mengumumkan hasil akhir data yang telah masuk ke portal miliknya
Pendataan tenaga Non ASN 2022 bisa dilakukan melalui portal resmi BKN di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Perlu diketahui, tidak semua jenis pegawai dapat mendaftar, berikut pegawai yang bisa ikut pendataan dan daftar non ASN 2022.
Yang pertama adalah non ASN (THK-II) yang datanya terdapat dalam database nasional BKN.
Yang kedua adalah pegawai non ASN yang telah bekerja di instansi lingkungan pemerintah.
Selain itu, untuk proses pendataan, harus memperhatikan syarat yang sesuai seperti dibawah ini:
1. Masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
2. Mekanisme pembayaran honorarium berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
3. Pembayaran honornya melalui mekanisme Belanja Pegawai Non Pengadaan Barang dan Jasa.
4. Diangkat bekerja paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
5. aling singkat bekerja 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Adapun cara daftar jadi tenaga non ASN 2022 dapat membuat akun pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id sampai mendapatkan Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022. Berikut caranya:
1. Buat akun melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id
2. Pastikan data Anda telah didaftarkan oleh operator instansi masing-masing.
3. Jika sudah, maka Anda bisa klik “Buat Akun” untuk melakukan pengecekan data yang telah terdaftar.
4. Isi beberapa data dan membuat password baru.
5. Unggah foto KTP dan pas foto berlatar belakang biru.
6. Apabila seluruh tahapan telah dilakukan, klik “Proses Pembuatan Akun”.
7. Data yang sudah diproses tidak dapat diubah kembali, jika sudah benar maka klik “Iya” pada halaman tersebut
Jika kalian tidak dapat membuat akun terdapat beberapa kemungkinan antara lain:
A. Data belum didaftarkan oleh Admin
B. Jika pernah pindah instansi, data Anda belum dipindahkan oleh Admin Instansi lama
C. Jika pernah pindah instansi dan data sudah dipindahkan oleh Admin Instansi Lama, data belum didaftarkan oleh Admin Instansi Baru
D. Silahkan lapor ke Admin Instansi jika belum dapat membuat Akun
Itulah tadi informasi seputar pendataan non ASN 2022, semoga bermanfaat.
Penulis : Yasit
Editor : Nys