Kamu Ingin Daftar Panwaslu Kecamatan 2024? Begini Jadwal dan Persyaratannya

Jadwal dan Persyaratan Panwaslu Kecamatan 2024

Bacadoloe.com - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) telah resmi mengumumkan jadwal pembentukan Panitia Pengawas  Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tahun 2024.


Tentunya, banyak warga yang ingin mendaftar menjadi Panwaslu Kecamatan 2024.


Agar kamu tidak bingung, berikut jadwal dan persyaratan daftar Panwaslu Kecamatan 2024.


A. Uraian Jadwal Panwaslu 2024 :


1. Sosialisasi tanggal 10- 21 September 2022.

2. Pengumuman pendaftaran calon anggota  Panwaslu Kecamatan tanggal 15-21 September 2022.

3. Pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 21-27 September 2022.

4. Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 28-30 September 2022.

5. Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan tanggal 1 Oktober 2022.

6. Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan 2-8 Oktober r 2022.

7. Penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan 2-8 Oktober 2022.

8. Penelitian berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan tanggal 9-11 Oktober 2022.

9. Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi calon anggota Panwaslu kecamatan tanggal 12 Oktober 2022.

10. Tanggapan dan masukan dari masyarakat tanggal 12-18 Oktober 2022.

11. Tes tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 14-16 Oktober 2022.

12. Pengumuman hasil tes tertulis calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 17 Oktober 2022.

13. Pelaksanaan tes wawancara wancara calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 18-22 Oktober 2022.

14. Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 23 hingga 24 Oktober 2022.

15. Pengumuman hasil tes wawancara calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 25 Oktober 2022.

16. Pelantikan Panwaslu Kecamatan dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan tanggal 26-28 Oktober 2022

16. Penyusunan laporan akhir tanggal 29-31 Oktober 2022.

17. Penyerahan laporan akhir ke Bawaslu Provinsi tanggal 1-3 November 2022.


B. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan 2024 :


1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan 

yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan 

dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan 

calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan 

rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat 

daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah 

sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan 

narkotika;

11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12. Bersedia bekerja penuh waktu;

13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, 

dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil 

(PNS).


Pewarta: Hendra

Editor : Nys

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama