Heboh di Media Sosial, Ketua DPRD Lumajang Mundur Akibat Tidak Hafal Pancasila

Ketua DPRD Lumajang, Anang Akhmad Syaifuddin

Bacadoloe.com -  Sebuah video menayangkan Ketua DPRD Lumajang, Anang Akhmad Syaifuddin, tidak hafal saat memandu pembacaan Pancasila viral di media sosial (medsos).


Unggahan video yang tersebar sejak Senin pagi (12/9/2022) memancing kehebohan di dunia maya. Akibatnya, membuat netizen berlomba-lomba berkomentar miring terhadap peristiwa langka itu.


Kejadian tidak hafalnya pimpinan Legislatif Lumajang itu, terekam saat Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang setempat melontarkan tuntutan menolak kenaikan harga BBM.


Video yang beredar viral, terlihat sejumlah mahasiswa menggunakan atribut HMI dipimpin seorang pria berpakaian batik yang diduga Ketua DPRD Lumajang membacakan Pancasila. Namun pada pembacaan sila ke-4 dia salah dengan menyebut, "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan dan permusyawaratan".


Pernyataan Ketua DPRD yang salah itu, membuat mahasiswa menyetop pembacaan Pancasila dan kondisi ruangan terlihat heboh.


Pada kesempatan lain dalam rapat paripurna, Ketua DPRD yang berasal dari Fraksi PKB tersebut secara resmi menyatakan siap mundur sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lumajang.


“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, saya dengan hati yang sangat menyesal mengundurkan diri dari Ketua DPRD Kabupaten Lumajang untuk menjaga marwah DPRD Kabupaten Lumajang, untuk menjaga dan menjadikan ini pelajaran bagi kita semua, siapa pun pemimpin di negeri ini,” kata Anang dalam rapat paripurna.


Kemudian saat diwawancarai sejumlah awak media, Anang mengaku pengunduran diri itu atas dasar kecintaannya terhadap PBNU (Pancasila, Bineka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945).


"Pengunduran diri saya sebagai Ketua DPRD Lumajang tidak ada intervensi dari siapa pun dan itu bentuk kecintaan saya kepada Pancasila, dari pikiran dan hati saya. Mungkin tidak salah orang tidak hafal Pancasila, tapi itu tidak pantas dilakukan oleh Ketua DPRD Lumajang," tegasnya.


Pewarta : Hendra

Editor : Nys

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama