Ilustrasi pencairan BSU tahap II melalui bank Himbara |
Bacadoloe.com - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU telah memasuki tahap II. Dan dalam keterangan resminya, Sekertaris Anwar Sanusi menyebutkan Bahwa penyaluran BSU akan segera cair dalam beberapa kedepan.
Bantuan yang sebesar 600.000 Rupiah tersebut direncakan akan diberikan kepada 16 Juta Pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU. Pada tahap I penerima BSU sebanyak 4 Juta Pekerja.
Sekertaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan bahwa untuk proses penyaluran BSU sendiri akan didahulukan dari penerima yang mempunyai Himbara.
Sedangkan proses penyaluran yang tidak memiliki rekening Himbara. Akan disalurkan melalui PT. Pos.
Proses Penyaluran BSU Tahun 2022 sebagai berikut:
1. Kantor BPJS Ketanagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementrian Ketanagakerjaan.
2. Kementrian Ketanagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketanagakerjaan.
3. Apabila terdapat data anomali, maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketanagakerjaan.
4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.
6. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindah bukuan/transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), Bank Syariah Indonesia untuk Aceh, Dan PT. Pos Indonesia bagi yang tidak memilik rekening.
Pewarta : Khoirus
Editor : Nys